Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengatakan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa sembarangan meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk hadir pada persidangan kasus penistaan agama yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
“Pak SBY itu sebagai ketua umum partai kami. Harus ada bukti-bukti dulu baru beliau berkenan hadir. Kalau cuma ngedengerin buat apa,” kata Nachrowi di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Purnawiran TNI itu mengaku, pihaknya memiliki prosedur tersendiri untuk menghadirkan Presiden RI keenam itu menjadi persidangan. Sehingga, pengacara Ahok harus memenuhi kebijakan yang dimiliki partai berlambang bintang mercy tersebut.