Jakarta – Satgas waspada investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan penghentian ini sebelumnya telah diumumkan pada 28 April 2019.
“Satgas telah menghentikan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepada Kepolisian RI,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).
Dia mengungkapkan sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampoeng Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampoeng Kurma tidak hadir.
Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
Tongam menjelaskan, Kampoeng Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.
“Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampoeng Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam.
Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.