Selebritis

Sarah Salsabila Lelang Keperawanan Bisa Dijerat UU Pornografi

Jakarta – Semakin panjang ulah yang dilakukan oleh selebgram Sarah Salsabila. Selain bisa dijerat dengan UU ITE, aksi Sarah melelang keperawanannya juga bisa dijerat UU pornografi.

Sarah Salsabila bikin heboh lewat video yang sempat ia posting di akunnya, @sarahkeihl pada Rabu (20/5). Dalam video tersebut Sarah mengaku prihatin dan akan menyumbangkan hasil lelang keperawanannya yang dia ketok mulai dari harga Rp 2 miliar, untuk penanganan COVID-19.

Banyak respons soal aksi Sarah itu. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom memberikan penjelasan, video yang Sarah Salsabila buat ada unsur kesengajaan.

“Kalau kita lihat sebagai bentuk kesengajaan, walaupun itu hanya suatu ucapan bisa kena pornografinya. Di situ dilihat pasal UU pornografi pasal 4 dan ada konsekuensinya dijelaskan pada pasal 29. Itu (di video) kan menawarkan hal seperti itu, bisa itu arah ke sana. UU pornogrfi, UU ITE pasal 27 bisa dikembangkan itu,” jelas Hibnu kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).

“Arahnya ke pornografi, di situ kan memperjualbelikan. Kita lihat aspek pembuktiannya yang agak sulit. Tapi, konten pornografinya masuk kalau dikenakan UU pornografi,” sambungnya.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan untuk UU pornografi, Sarah Salsabila bisa dijerat dengan pasal 4 ayat (1):

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Walaupun saat ini video Sarah Salsabila lelang keperawanan sudah dihapus, Hibnu mengatakan video tersebut sudah terlanjur menjadi viral dan menyebar.

“Walau dihapus ada digital forensik, apa yang dimuat dalam hp bisa dibaca semua. Mungkin di sana dihapus, tapi masih ada yang belum hapus karena banyak yang transfer,” tegas Hibnu.

To Top