Walikota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan sejumlah aset milik Pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan Risma dengan mendatangi gedung KPK, Jakarta.
Risma menyatakan tengah berupaya mempertahankan sejumlah aset milik Pemkot Surabaya yang digugat di pengadilan. Antara lain, Gelora Pancasila, waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.
“Masalah aset Pemerintah Kota (Surabaya) karena banyak yang mau lepas. Saya berusaha pertahankan aset itu. Ada tujuh yang tadi saya laporkan, nanti kemungkinan ada tambahan lagi,” kata Risma.
Risma mengatakan, sengketa sejumlah aset itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota Surabaya. Namun, dalam sidang sejumlah sengketa, tim hukum Pemkot Surabaya kerap mengalami kekalahan di pengadilan.
Karena itu, dalam upaya mempertahankan aset-aset, Risma meminta bantuan KPK dan Kejaksaan Agung.
“Jadi kasusnya itu sebelum saya jadi Wali Kota nah sekarang proses pengadilan kemudian, menurut saya ada yang proses itu tidak benar tapi kita kalah terus di pengadilan. Nah, ini kan pertahanan saya terakhir. Saya juga minta bantuan Kejagung untuk bantu beberapa diantaranya. KPK juga akan bantu beberapa diantaranya. Saya ingin aset ini tetap dipertahankan Pemkot Surabaya,” kata dia.
Risma mengaku akan melaporkan secara resmi sejumlah sengketa aset ini. Pasalnya, KPK baru bisa menangani kasus tersebut setelah adanya pengaduan.
“Nanti akan ada beberapa yang mungkin akan bisa ditangani langsung tapi ada beberapa yang memang harus buat surat pengaduan,” tambahnya.
Selain itu, Risma mengaku meminta bantuan KPK terkait sejumlah kerja sama yang dilakukan Pemkot Surabaya. Menurut dia dalam sejumlah kerja sama, Pemkot Surabaya selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Namun, pihaknya tidak dapat serta merta menghentikan kerja sama itu. “Termasuk kerja sama yang dulu-dulu dibuat. Karena merugi terus, kita ingin berhenti tidak bisa,” ujarnya.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan Risma. Menurut dia, tim penyelamatan barang milik negara KPK telah bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk menyelamatkan aset-aset negara yang beresiko hilang atau pindah tangan. Termasuk, sejumlah aset Pemkot Surabaya yang digugat sejumlah pihak.
“Kami memiliki tim penyelamatan barang milik negara sudah kerja sama dengan berbagai institusi atas aset-aset negara yang beresiko hilang pindah tangan atau bentuk-bentuk penyimpangan yang lain dalam konteks di Surabaya memang kita koordinasikan terhadap sengketa hukum yang disana,” kata Febri.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari setiap proses hukum terkait sengketa sejumlah aset tersebut. Sebab, Pemkot Surabaya meyakini aset-aset tersebut milik negara. Apalagi terdapat aset yang bermafaat bagi masyarakat, terutama masyarakat Surabaya.
“Jadi pihak Pemkot Surabaya sangat meyakini aset tersebut adalah asetnya Surabaya karena sudah dimiliki sejak bahkan sebelum Indonesia merdeka karena manfaat aset tersebut untuk masyarakat seperti salah satunya waduk di Kota Surabaya yang digunakan baik untuk pembangkit tenaga listrik atau pengendalian banjir atau ketersediaan air di lokasi setempat. Kami akan pelajari itu lebih lanjut,” kata dia.
Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami adanya dugaan permainan dalam sengketa aset tersebut di persidangan. Itu mencuat mencuat karena pihak Pemkot selalu kalah di proses persidangan.
“(Permainan di persidangan) Itu tentu salah satu laporan yang kita cek lebih lanjut apakah murni ini persoalan hukum di pengadilan atau ada persoalan nonteknis lainnya. Concern KPK tentunya dalam aset-aset negara atau aset daerah tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Itu permintaan yang juga diajukan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.