Ratusan Batang Ganja Dimusnahkan Polisi
Mixberita. Seratusan batang ganja serta 39 kilogram bungkusan berisi ganja hasil temuan Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Markas Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (31/3/2017). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.
Pembakaran ganja dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Eldi Azwar, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Mahesa serta perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 175 batang serta 39 kilogram ganja yang disudah dibungkus.”Ganja yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil temuan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada 29 Januari silam,” kata Kombes Pol T Saladin.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, seratusan batang ganja beserta puluhan kilogram bungkusan berisi ganja tersebut ditemukan di sebuah ladang di kawasan Ie Seum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Selain menemukan ladang ganja, polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni Eka Putra bin A Wahab dan Nazaruddin bin Sufi. Kedua tersangka merupakan penjaga ladang.
“Keduanya ditangkap dalam operasi penggerebekan ladang. Untuk menangkap keduanya, polisi melakukan pemantauan sekitar sebulan lamanya. Kami tunggu petani atau penjaga ladang datang. Setelah datang, langsung digerebek,” kata dia.
Selain dua tersangka tersebut, kata dia, polisi juga mengejar tiga tersangka lainnya. Mereka adalah pemilik ladang, dan dua lainnya yang memesan ganja. Tiga tersangka ini kabur ketika polisi menggerebek ladang ganja tersebut.
Menyangkut pemberkasan perkara ganja tersebut, Kombes Pol T Saladin menyebutkan masih dalam proses. Dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.