Presiden Jokowi memilih menyelesaikan kasus e-KTP lewat ranah hukum. Upaya politik lewat hak angket bukan menjadi pilihan.
“Begini ya, hak angket dan lain sebagainya itu adalah kewenangan dan domain DPR, bukan domain pemerintah atau presiden. Presiden sendiri menyatakan dengan tegas bahwa kasus e-KTP itu sepenuhnya diserahkan ke mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah KPK dan Presiden yakin KPK bertindak profesional,” kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di kantor presiden, Jakarta.
Johan juga mengungkapkan, presiden percaya penuh kepada proses hukum yang diusut KPK.
“Tidak hanya e-KTP. Semua kasus yang berkaitan dengan kasus hukum ya diserahkan ke domain hukum,” beber dia.
Lalu apakah permintaan Fahri Hamzah ditolak yang meminta dukungan hak angket e-KTP?
“Saya kira itu kesimpulan yang jumping ya. Bahasanya jumping of conclusion. Kamu tadi kan nanya soal hak angket minta dukungan kan? Ya kembalikan ke DPR,” tutup Johan.