PPP Kubu Romy: Djan Faridz Tak Punya Legalitas Memecat Haji Lulung
Mixberita. Sekretaris Jendral DPP PPP kubu Romahurmuzy (Romi), Asrul Sani menanggapi pemecatan atas Haji Lulung oleh Djan Faridz. Menurut Asrul, pemecatan tersebut tidak akan berpengaruh kepada posisi Haji Lulung di DPRD maupun DPW PPP DKI Jakarta.
Lebih lanjut Asrul mengatakan jika yang bisa melakukan pemecatan hanya PPP Muktamar Pondok Gede (Romy). Karena PPP Romy yang diakui negara dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM melalui surat keputusan (SK).
Berdasarkan UU Partai Politik, pasal 29 disebutkan kepengurusan itu harus tedaftar di Kementerian Hukum dan HAM dibuktikan melalui surat keputusan (SK) dan kepengurusan tersebut yang berhak memberhentikan atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) seseorang.
“Dalam kacamata UU parpol, Pak Djan Faridz itu tidak memiliki legalitas. Jadi pemecatan itu tidak memiliki akibat apapun terhadap posisi Haji Lulung dan sembilan orang lainnya,” kata Asrul saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2017).
Lebib lanjut, Asrul mengatakan, hingga kini Haji Lulung dan sembilan anggota dewan masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
“Yang dipecat ini kan anggota DPRD DKI semua. Jadi pemecatan ini tidak memiliki akibat yuridis atau efek hukum terhadap keanggotaan di dewan,” kata Asrul.