luar negeri

Polres Jember Amankan Penjual dan Pembeli Satwa Dilindungi

Polres Jember Amankan Penjual dan Pembeli Satwa Dilindungi

Mixberita. Polres Jember bersama Tim Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Jawa Timur, mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. Dua orang ini terlibat transaksi burung dan primata dilindungi.

Kedua pelaku itu adalah Jumadi (50) warga Dusun Curahcabe, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari dan Slamet Riyadi (52) warga Jl Samanhudi 5, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

“Selain mengamankan dua orang yang kita duga melakukan transaksi jual beli, kita juga mengamankan enam ekor satwa yang dilindungi. Diantaranya dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri kepala hitam, seekor burung Bayan, dan seekor Lutung Jawa,” ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo..

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Apakah pelaku ini adalah bagian dari sindikat penjualan satwa dilindungi, Kusworo enggan memberikan jawaban. “Yang jelas, kasusnya masih terus kita kembangkan.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III pada BKSDA Jatim, Agus Ngurah menegaskan bahwa enam ekor satwa yang diamankan itu memang dilindungi. Namun dia memastikan, bahwa kondisi keenam satwa tersebut kondisinya baik.

“Selanjutnya, satwa-satwa ini kita titipkan ke balai lembaga konservasi. Ya seperti di Jatim Park atau di Prigen Pasuruan,” jelas Agus.

Jumadi, pemilik burung, mengaku jika dirinya sudah cukup lama memelihara burung tersebut. “Kayak burung kakak tua, itu sudah saya pelihara sejak tahun 2002 Pak dan gak ada niatan untuk menjualnya,” kata Jumadi.

Untuk seekor burung kakaktua jambul kuning, Jumadi membelinya seharga Rp 850 ribu, burung Nuri kepala hitam Rp 650 ribu, dan burung Bayan Rp 750 ribu.

“Kalau lutungnya itu hanya Rp 150 ribu,” urai Jumadi. Selama ini, Jumadi mengaku merawat dengan baik burung-burung tersebut. “Karena kebetulan, saya pecinta burung,” tambahnya.

To Top