Nasional

Polisi Tetapkan Anggota DPRD DKI ini Ditahan Karena Kasus UPS

Fahmi Zulfikar Anggota DPRD DKI Jakarta Ditahan Karena Kasus UPS

mixberita.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (1/7), menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Fahmi Zulfikar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply di sekolah-sekolah.

“Iya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderah Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi di Markas Besar Polri, Jakarta. Menurutnya, tersangka ditahan untuk mempercepat proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum. Berkas perkara untuk Fahmi sudah dinyatakan lengkap dan siap ditindaklanjuti ke tahap berikutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penahanan Fahmi menyusul rekannya dari pihak legislatif yang lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, Firmansyah. Dia ditahan dengan alasan yang sama, yakni dinyatakan lengkapnya berkas perkara oleh jaksa.

Polisi belum mengungkapkan peran Fahmi dalam kasus ini. Namun, sebelumnya penyidik menyebut Firmansyah berperan memasukkan proyek pengadaan UPS ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014.

Sebelumnya, proyek yang justru balik merugikan negara ini tidak ada dalam anggaran. Ke depan, penyidik akan kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Indarto mengatakan calon tersangka bisa sampai melebihi 10 orang.

“Penyimpangan ini dari penyelenggara negara. Anggota Dewan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pengusaha,” kata Indarto.

Dalam penyidikan sebelumnya, dua orang dari pihak eksekutif juga sudah dijerat. Mereka adalah bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman yang menjabat posisi setingkat di Suku Dinas Jakarta Pusat.

Selanjutnya penyidik menetapkan kedua anggota dewan sebagai tersangka. Setelah dikembangkan, Direktur Utama PT Ofistarindo Adhiprima, Harry  Lo, turut dijerat.

Alex sudah divonis enam tahun penjara karena perbuatannya, sedangkan tersangka yang lain masih menjalani proses.

Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar.

Polisi Tetapkan Anggota DPRD DKI ini Ditahan Karena Kasus UPS
To Top