Nasional
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipinang
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipinang
Mixberita. Polisi menangkap 2 orang pengedar narkoba jaringan Lapas Cipinang berinisial HW (39) dan MA (26). Dari tangan keduanya, polisi menemukan 18 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap HW di Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (8 /12) pukul 07.00 WIB.
“Saat kami melakukan pengeledahan badan (HW), kami menemukan 8 gram sabu yang dibungkus plastik transparan, 8 butir riklona, 5 butir diazepam dan 3 buah handphone,” ujar Vivick saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Setelah menangkap HW, polisi menangkap MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (8/12), pukul 21.00 WIB.
“Setelah pengeledahan kami berhasil mengamankan 10 gram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus permen mint. Setiap bungkus beratnya berbeda tergantung warna kemasan. Tersangka menjual 1 paket seberat 1 gram senilai Rp 1,4 juta. Kita juga menyita uang sebesar Rp 2 juta hasil penjualan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
“Tersangka mengaku menyuplai berasal dari LP Cipinang dan orang yang dihubungi juga sudah dibebaskan 4 bulan yang lalu. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Vivick.