Nasional
Polisi Sedang Mencari Pelaku Yang Membuang Bayi Di Rumah Sakit
Polisi Sedang Mencari Pelaku Yang Membuang Bayi Di Rumah Sakit
Mixberita. Polisi sedang berusaha mencari pelaku yang membuang bayi tersebut di Rumah Sakit Siloam, Lippo Karawaci Tangerang Selatan. Polisi menyatakan bahwa tersangka tersebut akan terancam pidana.
Menurut keterangan polisi bahwa tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 308 KUHP yang berbunyi “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya , tidak lama sesudah memikirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengna untuk melepaskan diri daripadanya, makan maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Namun tetap mendapatkan hukuman dan ancaman 5 atau 6 bulan masuk penjara. Bayi tersebut ditemukan oleh Theresia, pengunjung RS Siloam pagi tadi. Theresia saat itu hendak pergi ke toilet untuk membuang air kecil.
Saat itu Theresia hendak membuang air kecil , namun dia melihat ada sebercak dalam dan kemudian dia melihat ada seorang bayi dan kemudian dia terkejut dan kemudian dia memanggil perawat di sekitar.