Nasional

Polisi Berhasil Menangkap Penjual Sita Miras di Semarang

Polisi Berhasil Menangkap Penjual Sita Miras di Semarang

Mixberita. Sebanyak 733,5 liter minuman keras diamankan aparat Polrestabes Semarang dalam razia yang dilakukan selama 2 hari. Selain minuman keras, ada 8 penjual yang juga ditangkap dan harus menjalani proses hukum.

“Mereka diamankan di wilayah Semarang. Dari pengakuan mereka, minuman keras khususnya jenis ciu dipesan dari Solo,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji saat gelar kasus,.

Salah satu penjual, Joko Santosa mengatakan ia sudah menjual minuman keras sejak 6 tahun lalu. Bahkan ia mengoplos minuman jamu pegal linu dengan alkohol 69%.

Pelaku lainnya, Sunarmi mengaku membeli minuman keras dari Solo seharga Rp 19 ribu perbotol dan dijual Rp 21 ribu per botol. Namun miras yang dijual Sunarmi sudah dicampuri air biasa 3/4 bagian setiap botolnya.

“Sebotol saya campur, seperempat miras sisanya air bias. Saya jual Rp 21 ribu per botol,” ujar Sunarmi.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi tersebut diamankan 733,5 liter miras yang dikemas dalam 15 jeriken dan 189 botol. Razia dilakukan karena banyaknya kejahatan jalanan yang berawal dari para pelaku yang menenggak miras dan beraksi dalam keadaan mabuk.

Kini para penjual miras itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghentikan aktifitas berdagang miras. Mereka dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

To Top