Nasional

PN Jakut Tunjuk Majelis Hakim Kasus Ahok Selasa Besok, Jadwal Sidang Menyusul

PN Jakut Tunjuk Majelis Hakim Kasus Ahok Selasa Besok, Jadwal Sidang Menyusul

Mixberita. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkasnya masih dipelajari. TKP dipastikan dulu dimana, harus dibaca lagi. Butuh waktu sebelum Ketua Pengadilan menunjuk siapa hakim ketua dan majelisnya, setelah itu baru akan ditentukan hakim ketua dan majelisnya,” kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi.

“Setelah majelis hakim ditunjuk, mereka akan rapat untuk membaca kembali berkas lalu musyawarah untuk kapan sidang perdana,” ucapnya.

Berkas kasus Ahok yang bernomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR sudah diterima oleh PN Jakut dari Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakut, Kamis (1/12) sekitar pukul 13.00-13.30 WIB. Pihaknya langsung mempelajari berkas tersebut.

“Jadi baru diteliti hari Jumat, lalu Sabtu dan Minggu kan libur, sehingga Senin baru dilanjutkan lagi,” tutur Hasoloan. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M. Rum menegaskan, alasan berkas kasus Ahok langsung diberikan ke pengadilan agar perkara segera disidangkan.

“Ini kita lakukan tidak lain dan tidak bukan untuk merespons agar perkara ini dipercepat dan segera disidangkan,” kata M. Rum di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Dengan demikian, M. Rum mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kapan tanggal penetapan hari persidangan Ahok. Namun dia tidak secara rinci menyebut kapan persidangan akan dilaksanakan.

To Top