Artis Aura Kasih telah mendaftarkan gugatan cerainya pada sang suami, Eryck Amaral. Gugatan cerainya dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Desember 2020.
Disebut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerainya melalui online. Pendaftaran itu juga diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Hal ini dijelaskan Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
“Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Eryck Amaral. Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 17 Desember 2020 melalui e-court atau online,” jelas Taslimah.
“Terdaftar 17 Desember 2020. Secara online. Melalui kuasa hukum yaitu Alfian Bonjol,” tegasnya lagi.
Selain gugatan cerai, Aura Kasih disebut juga mengajukan hak asuh untuk anaknya, Arabella. Aura Kasih disebut meminta hak asuh agar Arabella nantinya tetap bersamanya ketika sudah resmi bercerai.
“Menurut yang kami telusuri juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak,” tutur Taslimah.”Permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat,” sambungnya.
Diketahui, kabar retaknya rumah tangga Aura Kasih dengan Eryck Amaral sudah kerap terdengar sejak tahun lalu. Namun saat isu tersebut berhembus, Aura Kasih membantahnya.
Adapun perkara dari gugatan Aura Kasih pada Eryck Amaral terdaftar dalam Nomor 4322 PDTG 2020 PAJS.
Dijelaskan Taslimah, untuk memulai sidang perceraian Aura Kasih, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan melaksanakannya empat bulan lagi. Hal itu dilakukan karena memberikan kesempatan untuk memanggil Eryck Amaral datang ke Indonesia.
Diketahui, saat ini Eryck Amaral tak berada di Indonesia. Suami Aura Kasih yang berwarga negara Brazil itu tengah berada di luar negeri. Namun Aura Kasih tak mengetahui alamat pasti tempat tinggal suaminya itu.