Petisi online gerakan pro dan kontra terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus bergulir.
Associate Campaigner Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi mengatakan persis sebelum dan sesudah putusan tersebut dibacakan, muncul beberapa petisi online di Change.org.
“Ada dua petisi yang muncul setelah pembacaan putusan Majelis Hakim yang meminta penangguhan penahanan Ahok,” kata Dhenok melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (11/5/2017).
Dhenok menambahkan, sekitar seminggu lalu sekelompok alumni Universitas Harvard memulai petisi yang berjudul “Ahok Tidak Menista Agama” yang sudah didukung 77 ribu orang (per 11 Mei pukul 10.00).
Sementara itu muncul petisi tandingan yang dimulai Ahmad Akhyar lima hari lalu yang berjudul “Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan” hingga kini sudah didukung 49 ribu orang.
“Petisi ini berisi tuntutan agar Ahok dinyatakan bersalah atas dakwaan sesuai pasal 156a dan 156 KUHP, serta dihukum pidana tanpa masa percobaan,” kata Ahmad dalam petisinya.
Berikut ini adalah petisi-petisi yang dibuat warga seputar kasus Ahok di Change.org selama beberapa bulan terakhir
Petisi Pro Ahok :
Ahok Tidak Menista Agama – 60.601 baru
Tangguhkan Penahanan Basuki Tjahaja Purnama – 7.193 baru
Tangguhkan Penahanan Ahok – 21.016 baru
Ahok Tidak Pantas Divonis Bersalah 2 Tahun Penjara – 4109 baru
Cabut Penetapan Ahok sebagai tersangka – 30.265
Kami Dukung Perlindungan Hukum bagi Pak Ahok – 40.411
Free Ahok – 10.388
Bebaskan Ahok – 10.203
Ahok Tidak Menistakan Agama – 6.922
Bebaskan Ahok atau Berikan Tahanan Rumah – 2.660
Total: 193.768
Petisi Kontra Ahok :
Dukung MUI Penjarakan Ahok – 189.054 pendukung
Penjarakan Ahok Tanpa Masa Percobaan – 49.090 baru
Ahok Jangan Lecehkan Ayat Al-Quran – 76.592
Tahan Ahok Sekarang Juga – 20.878
Pidanakan Ahok atas Penistaan Agama – 18.297
Tangkap Ahok – 4.966
Berhentikan Sementara Ahok – 3.029
Dukung Aksi Hukum Ahok – 3.840
Total 365.746.
Direktur Change.org Indonesia, Arief Aziz mengomentari, petisi-petisi ini menunjukkan beragamnya perbedaan pandangan politik masyarakat yang kemudian tersalurkan dalam dialog damai dan terbuka.
“Kami meyakini bahwa lewat dialog dan dengan terbukanya ruang bagi perbedaan pendapat, kita dapat membangun pencerahan dan pemahaman publik atas sebuah masalah,”kata Arief.