Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melindungi organisasi masyarakat dari upaya-upaya pendanaan terorisme yang dilakukan melalui penerimaan dan pemberian sumbangan khususnya dari luar negeri.
Beleid tersebut tertuang dalam Perpres No. 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada 23 Februari 2017.
Berdasarkan siaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Perpres No. 18/2017 mengamanatkan agar ormas mengenali pihak yang memberikan sumbangan dengan menerapkan prinsip know your donors. Adapun, dalam penyaluran atau pemberian sumbangan, agar menerapkan prinsip know your beneficiaries.
Dengan melaksanakan Perpres No. 18/2017, berarti ormas telah berusaha secara aktif memproteksi diri dari jerat hukum. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dengan melaksanakan Perpres No. 18/2017, secara tidak langsung Ormas telah melakukan mitigasi risiko hukum. Penetapan Perpres ini, ujar PPATK, juga menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memenuhi Rekomendasi 8 Financial Action Task Force on Money Laundering tentang Non-Profit Organizations.
Penerapan Perpres No. 18/2017 diklaim bisa membantu Indonesia meraih hasil yang baik dan sukses dalam menghadapi proses Mutual Evaluation Review (MER) oleh organisasi Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun ini.