Kasus Pernikahan Sesama Jenis Suwarti dan Heniyati di Boyolali
mixberita.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali mengakui kecolongan dengan kasus penipuan identitas dan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang wanita, Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, untuk menikahi sesama perempuan.
Kepala Seksi Bimas Islami Kantor Kemenag Boyolali, M.Mualim, akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede untuk mendalami prosedur pernikahan yang diajukan Suwarti untuk bisa menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
“Yang jelas ke depannya harus lebih berhati-hati, lebih jeli. Kasus ini benar-benar menjadi perhatian kami,” kata Mualim.
Selain itu, Kemenag Boyolali juga berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali terkait pembatalan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra dan Heniyati. Menurut Mualim, pernikahan yang dilakukan Suwarti yang saat itu mengubah jender perempuan menjadi laki-laki dan namanya diubah menjadi Efendi Saputra, cacat hukum.
“Pernikahan mereka cacat dan rusak, tidak sah, sehingga harus ada pembatalan lewat Pengadilan Agama. Tidak ada perceraian, tapi pembatalan pernikahan,” ujar Mualim.
Korban atau istrilah yang semestinya mengajukan pembatalan pernikahan ke PA Boyolali. Pernikahan itu harus dibatalkan secara hukum karena pernikahan keduanya tercatat dalam register di Kemenag.
“Kalau kasusnya demikian, artinya yang cewek itu tetap statusnya perawan karena memang tidak ada pernikahan. Pernikahan yang cacat hukum dan tidak sah.”
Di Boyolali, pernikahan sesama jenis tidak hanya terjadi sekali. Kemenag pernah mendapati kasus serupa di wilayah Mojosongo. Saat itu, kata Mualim, ada seorang laki-laki yang memalsukan identitas mengganti gender menjadi perempuan agar bisa menikah dengan sesama lelaki. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim Kemenag.
“Memang ketelitian petugas di KUA juga perlu kalau sudah ada kasus-kasus seperti itu,” ujarnya.