Nasional

Pemilik Bus Maut di Megamendung Bakal Jadi Tersangka

Pemilik Bus Maut di Megamendung Bakal Jadi Tersangka

MixberitaKepolisian Resor Bogor bakal menyeret pemilik Bus HS Transport yang terlibat kecelakaan beruntun di Tanjakan Selarong, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, menyatakan berdasarkan hasil investigasi dari Dinas Perhubungan dan karoseri menemukan banyak keruskaan sejumlah komponen bus maut tersebut.

Ada 10 komponen yang mengalami kerusakan di antaranya rem tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, delapan dari 10 sistem transmisi kendor, gir persneling kedua patah karena dipaksa untuk engine brake, dan lainnya.

unnamed_zpszesd57zm (2)

“Tidak menutup kemungkinan pemilik maupun agennya dijadikan tersangka karena kelalaian. Tunggu waktunya saja,” kata Hasby, Rabu (3/5/3017).Hasby menambahkan, polisi telah memeriksa 16 saksi yaitu pemilik dan pengelola Bus HS Transport terkait kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang tersebut.

“Sudah diperiksa. Mulai dari operator, agen, manajemen, hingga pemilik bus. Totalnya ada 16 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.Hasby menegaskan, akan mengusut tuntas kasus kecelakaan ini agar memberiksan efek jera terhadap perusahaan maupun pemilik bus yang mengabaikan faktor keselamatan.

“Harus diusut tuntas, ini untuk efek jera kepada pengusaha otobus. Sopir itu tergantung atasan, dia hanya menjalankan perintah saja,” jelasnya.Sebelumnya, Bus HS Transpot bernomor polisi AG 7057 UR terlibat kecelakaan beruntun dengan belasan kendaraan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Bogor pada Sabtu 22 April 2017.

Polisi telah menetapkan sopir bus bernama Bambang Hernowo (51), sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah meringkuk di sel tahanan Polres Bogor.

To Top