Nasional

Pecat Fahri Hamzah dari DPR? Ini Jawaban Presiden PKS

MixBerita.com – PKS resmi memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di PKS. Apakah PKS juga akan segera menarik Fahri Hamzah dari keanggotaan di DPR?

PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” jelas Presiden PKS Sohibul Iman yang dikutip detikcom dari keterangan resmi PKS, Senin (4/4/2016).

Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila:

“Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Lalu apakah PKS akan langsung memproses pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap Fahri Hamzah?

“Itu belum kita bicarakan,” kata Sohibul Iman saat dikonfirmasi terpisah.

Seperti dikutip detikcom, Senin (4/4/2016), berikut adalah aturan soal pergantian antar waktu (PAW) seperti termuat di UU MD3:

Pasal 239

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

(a) Meninggal dunia; (b) Mengundurkan diri; atau (c) Diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

(a)Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
(b)Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
(c)Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(d)Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

(f)Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

(g)Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
(h) Menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 240
(1)Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

(2)Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3)Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Pecat Fahri Hamzah dari DPR? Ini Jawaban Presiden PKS
To Top