Nasional

Patrialis Akbar Ditangkap Karena Anti Ahok?

Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bernuasa politik.

Sebab, Patrialis pernah menyerukan agar warga Jakarta tidak memilih calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itulah yang memicu dugaan pengkriminalisasian terhadap Patrialis Akbar. Terlebih, Patrialis berpeluang menangani sengketa Pilkada DKI Jakarta jika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Patrialis Akbar dicarikan kasus agar lengser dari MK sebelum Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan.

“KPK sebagai lembaga independen yang tak ada duanya di republik ini sering kebetulan; PA (Patrialis Akbar) ajak tidak pilih Ahok kena OTT (Operati Tangkap Tangan); nasibnya sama dengan AU (Anas Urbaningrum) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaq),” tulis pakar hukum pidana sekaligus perumus UU KPK, Prof Romli Atmasasmita di akun Twitter-nya @rajasundawiwiha, Jumat (27/1).

Romli menambahkan, OTT KPK bisa menimpa siapa saja, jika yang bersangkutan dianggap melawan.

“Kayaknya suatu saat KPK bisa OTT presiden dan wakil presiden atau pimpinan DPR RI dengan wewenang luar biasanya,” tulisnya.

Romli pun meminta agar kewenangan KPK melakukan penyadapan ditinjau ulang.

“Keluarbiasaan KPK dalam OTT lanjutan penyadapan atau rekam pembicaraan tanpa izin pengadilan perlu check and balance dan supervisi untuk cegah abuse,” tulisnya.

“Praktik OTT dari hasil sadapan memang sukses tapi harus jelas status hak orang yang ditangkap,” imbuh Romli.

Diketahui, KPK menangkap Patrialis di Grand Indonesia (Rabu malam, 25/1) karena diduga menerima suap terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai diperiksa KPK dini hari tadi, Patrialis bersuara lantang kepada media. Patriali bersumpah tidak menerima suap sepeser pun dan dia merasa dizalimi.

“Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (BHR), demi Allah. Saya betul dizalimi,” ujar Patrialis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Patrialis pun menantang BHR untuk menanyakan uang ratusan ribu dolar yang disangkakan sebagai suap oleh KPK.

“Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja tidak pernah,” tegas Patrialis.

Advokat Herman Kadir juga heran melihat penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Patrialis Akbar. Sebab, uang disebut suap oleh KPK belum ada di tangan Patrialis. Uang itu masih ada di rumah calon penyuapnya.

Menurut Herman, bagaimana mungkin KPK menangkap tangan tapi para pelaku tidak bersamaan ditangkap dalam satu peristiwa suap. Bahkan uang suapnya pun disebut masih berada di kantor pemberi suap, Basuki Hariman.

“Ini tidak masuk kriteria tangkap tangan, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 19 jo pasal 18 ayat (2) KUHP. Innalillahiw wainna ilaihiroojiun. Mudah2an bukan untuk pendzoliman,” tulis Herman Kadir di akun Facebooknya.

To Top