Nasional

Patrialis Akbar Bergaji Rp 72,8 Juta tapi Masih Tertangkap KPK

Hakim konstitusi Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh KPK terkait suap dalam uji materi UU. Dari pemeriksaan, dia diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Padahal ia digaji negara Rp 72,8 juta per bulan.

“Saya rasa sudah nggak ada lagi alasannya hakim menerima suap. Kalau kita bicara remunerasi, gaji hakim itu sudah jauh dari cukup. Jadi apa pun bentuknya, kalau sudah jadi hakim, dia terima uang sekurang-kurangnya itu gratifikasi,” ungkap Kordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S Langkun di kantornya Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan

Berdasarkan peraturan, Patrialis mendapat gaji Rp 72,8 juta per bulan. Selain itu, Patrialis masih mendapat gaji pokok, rumah negara, penghasilan pensiun, jaminan kesehatan, dan tunjangan lainnya.

“Apa pun itu sudah nggak ada alasannya lagi. Karena kalau dibandingkan dengan hakim lainnya, dari pendapatan dan tunjangannya, mungkin hakim MK yang paling besar. Jadi nggak cuma Rp 70 juta, saja pasti ada pertambahan lagi,” ujar Tama.

“Jadi ini bukan lagi korupsi by need, tapi korupsi by greed (keserakahan-red),” pungkas Tama.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha impor daging berinisial BHR. KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa voucher dan dokumen.

“PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu,” kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kamis (26/1).

KPK mencokok Patrialis di Mal Grand Indonesia bersama seorang wanita. Pria kelahiran 1958 itu diyakini KPK melakukan serangkaian tindakan korupsi untuk mempengaruhi putusan. Tapi Patrialis membantah keras hal itu.

“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” ujar Patrialis setelah diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi.

To Top