Nasional

Partai Demokrat Terseret Dalam Pusaran Korupsi e-KTP

Uang korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diduga mengalir ke sejumlah partai politik melalui anggota DPR RI.Salah satunya, uang korupsi digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Dalam kasus ini, uang untuk Partai Demokrat diterima melalui Anas Urbaningrum.

Uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek e-KTP.

Andi memberikan uang kepada Anas agar anggaran proyek e-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

“Anas menerima sejumlah 500.000 dollar AS yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian itu merupakan kelanjutan dari pemberian sebelumnya sebesar 2 juta dollar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri,” ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Selain itu, uang diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR, yakni sebesar 400.000 dollar AS.

Kemudian, diberikan kepada Mohammad Jafar Hafsah, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat, yakni sebesar 100.000 dollar AS. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Keduanya juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

To Top