Pakar Hukum: Banding JPU atas Kasus Ahok Dinilai Tidak Punya Legitimasi
Mixberita. Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui istrinya, Veronica Tan mencabut permohonan banding. Ia divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hukuman dua tahun penjara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hajar mengatakan keputusan Ahok yang mencabut bandingnya itu menunjukkan bahwa ia mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
“Banding Jaksa sudah tidak punya legitimasi, karena terdakwa (Ahok) sendiri sudah menerima putusan pengadilan,” ungkap Fickar
Fickar menambahkan, akan aneh apabila JPU melanjutkan rencananya mengajukan banding atas kasus yang melilit gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Selain karena hakim telah mengganjar lebih berat dari tuntutan JPU, Ahok selaku terpidana telah menerima vonis tersebut.
“Kalau banding Jaksa tidak dicabut (dibatalkan) perkara bakal jalan terus, dan ini keanehan pada sikap Jaksa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena telah melanggar pidana Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama akibat ucapannya kala menyadur Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah sebelumnya sempat mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.