Nasir Djamil: Memang Tak Bisa Dipungkiri Ahok Dilindungi
Mixberita. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjelaskan, hak angket ‘Ahok Gate’ untuk mempertanyakan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama namun masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut politikus PKS ini, hak angket layak dilayangkan untuk memastikan tak ada keistimewaan hukum untuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
“Ya alasan kita kan pertanggung jawaban bahwa anggota DPR mempertanggungjawabkan, bahwa kita disumpah untuk mejalankan aturan. Nah, hak angket itu bagian untuk mejalankan aturan dan keadilan.
Sementara itu Nasir menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga kini tidak menonaktifkan mantan Bupati Belitung Tinur itu. Hal itu menurutnya mengesankan adanya perlindungan khusus untuk Ahok.
“Ya memang tidak bisa dipungkiri Ahok dilindungi. Ya kan, ya bahwa memang Ahok seperti bola panas bagi Mendagri. Sehingga dilempar-lempar ke Mahkamah Agung, kemudian di respon oleh Jaksa. Jadi menurut saya, tugas pemerintah, tugas kepala daerah, tugas Presiden mendinginkan bola liar panas itu,” paparnya.
Oleh karenanya, Nasir meminta sikap tegas dari pemerintah yang tak kunjung menonaktifkan status Ahok. “Ya (penonaktifan) jangan menunggu karena Ahok masih di putaran kedua (di Pilkada DKI Jakarta),” pungkas politisi PKS itu.