Perkara dugaan korupsi proyek e-KTP mulai masuk babak baru. Usai pembacaan surat dakwaan, terungkap kasus dugaan korupsi ini ternyata diduga melibatkan puluhan orang.
Sejumlah nama bermunculan di surat dakwaan, mulai dari swasta, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga anggota DPR. Nama-nama itu tidak hanya diduga terlibat, namun juga diduga menerima uang yang bila ditotal jumlahnya hingga puluhan juta dolar Amerika.
Angkanya memang tidak tanggung-tanggung. Sebab, jumlah uang yang diduga dikorupsi juga tidak sedikit, yakni sekitar Rp 2,6 triliun atau hampir setengah dari nilai proyek.
Namun hingga saat ini, baru dua orang yang dijerat oleh KPK terkait kasus ini, yaitu eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kalau kerugian negaranya Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu yang bertanggung jawab. Sebentar lagi mungkin ada gelar (perkara), ada nambah orang (tersangka),” kata Agus di kantornya, Senin (13/3).
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilakukan. Termasuk mengenai siapa orang yang paling dekat dengan status tersangka dalam kasus ini.
Pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdapat lima nama yang disebut ikut bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Mereka adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku rekanan Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Diah Anggriani selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.