Nasional

Meski Diduga Gangguan Jiwa, Penikam 8 Orang di Bandung Tetap Diproses Hukum

Meski Diduga Gangguan Jiwa, Penikam 8 Orang di Bandung Tetap Diproses Hukum

Mixberita. Ulah Muhammad Aziz Ghozali (19) mengakibatkan satu orang tewas dan tujuh orang lainnya luka. Pemuda tersebut ngamuk dan menikam para korban di jembatan penyebarangan Tol Pasirkoja, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Meski ada indikasi Aziz mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan psikiater RS Sartika Asih Bandung, pihak kepolisian tetap memproses hukum kasus tersebut.
Hendro menjelaskan, Aziz dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana.

Menurut Hendro, perkara ini bisa saja lanjut atau tidak setelah berkas dilimpahkan dari polisi ke jaksa. Kalau ternyata Aziz dinyatakan normal oleh jaksa, tentu kasusnya bergulir ke meja hijau.

“Apabila di kejaksaan menyatakan Aziz itu gangguan jiwa sehingga perkaranya ini tidak bisa dilanjutkan, kami akan bawa pelaku ke rumah sakit jiwa,” tutur Hendro sambil menambahkan soal pelaku gila tidak bisa dipidana telah diatur dalam Pasal 44 KUHP..

To Top