Nasional

Karena Memiliki Paspor Prancis, Gloria Natapradja Hamel Terpaksa Gugur Jadi Paskibraka

Nasib malang dialami oleh Gloria Natapradja Hamel.

Setelah sempat dinyatakan lolos menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria kemudian digugurkan.

Alasannya, Gloria telah memiliki paspor Prancis, sehingga dia dianggap bukan warga negara Indonesia.

Namun sebelumnya Gloria sempat menuliskan surat pernyataan bahwa dirinya merupakan warga negara Indonesia.

Dalam surat itu, Gloria menyatakan, “Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu saya yang bernama Ira Natapradja (Warga Negara Indonesia) dengan Ayah saya yang bernama Didier Hamel (Warga Negara Perancis).”

Lalu, Gloria menyatakan bahwa dirinya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia dan mengikuti pendidikan sejak TK, SMP, dan SMA di Indonesia.

“Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Peranciskarena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta,” tertera dalam surat Gloria.

Kemudian, dikatakan pula, sesuai dengan pasal 4 huruf d UU No. 12 Tahun 2006, Gloria mengaku warga negara Indonesia, serta sesuai dengan pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka saya adalah Warga Negara Indonesia.

“Maka dengan ini saya menyatakan kepada yang mulia Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, saya warga negara Indonesia dan memilih kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia adalah tanah tumpah darah saya,” demikian pernyataan Gloria.

To Top