Kerugian akibat bencana alam bisa mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan. Tapi kerugian akibat korupsi bisa jauh lebih besar.
Salah satu bencana terbesar yang masih kita ingat adalah Tsunami Aceh 2004 lalu. Nilai kerugian akibat bencana itu diperkirakan mencapai Rp 42,7 triliun.
Namun, angka itu bukan apa-apa jika dibandingkan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus yang terjadi sejak 1998 itu, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merugikan negara hingga Rp 138,4 triliun.
Bagaimana dengan kasus dugaan korupsi e-KTP?
Pada akhir 2016 hingga awal 2017, beberapa wilayah di Indonesia dilanda bencana alam. Aceh kembali terkena gempa, tepatnya di Pidie Jaya. Gempa 6,5 SR yang mengguncang wilayah Pidie Jaya dan sekitarnya ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Namun, kerugian akibat dugaan korupsi e-KTP ternyata lebih besar, mencapai Rp 2,5 triliun.
Berikut beberapa perbandingan kerugian akibat korupsi e-KTP dengan beberapa bencana alam yang terjadi dalam empat bulan terakhir.