Nasional
Lapor ke PBB, Habib Rizieq Gandeng Pengacara Internasional
Kasus percakapan berbau pornografi yang diduga antara Firza Husein dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Polda Metro akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Tapi yang bersangkutan sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Rizieq belum bisa kembali ke Tanah Air karena visa umrahnya kembali diperpanjang.
Terkait kasus yang dikaitkan dengan Habib Rizieq, kuasa hukumnya Kapitra Ampera masih yakin kalau kasus ini adalah kriminalisasi dan fitnah. Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini.
Karena itu, upaya hukum akan ditempuh degan mengadu kepada lembaga HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengenai hal ini, Habib Rizieq juga sudah menyiapkan seorang pengacara internasional.
“Ada pengacara internasional yang berhubungan dengan HAM internasional. Baru dari Turki. Dia punya relasi yang kuat dengan Genewa,” kata Kapitra, Rabu, 24 Mei 2017.
Pengacara internasional yang disiapkan itu adalah Sylviani Abdul Hamid. Kapitra menambahkan, Sylvi akan menjadi ujung tombak dan menjadi jalur masuk oleh timnya ke dunia Internasional. Kapitra juga mengklaim bahwa Sylvi telah berpengalaman mengikuti berbagai sidang Internasional.
Kapitra menjabarkan, beberapa sidang yang pernah diikuti Silvi seperti konferensi internasional hak asasi manusia di Tokyo. Silvi juga turut turun tangan melayangkan gugatan saat Israel memblokir Gaza.
“Ada juga dari kami yang tiga kali pernah sidang di Genewa. Jadi ini tim yang lengkap. Kami mampu menyerobot batas apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Di Tanah Air, anggota tim kuasa hukum Rizieq juga akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan keadilan. Kapitra mengatakan, ormas Islam dan juga para ulama se-Indonesia berencana melaporkan orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah antara Rizeq dan seorang wanita bernama Firza Husein.
“Kami telah sampaikan ini semua ke ormas Islam dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas, yaitu memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku,” kata Kapitra.