Nasional

KPK Akan Panggil Imam Besar Masjid Istiqlal Dalam Kasus Korupsi Alquran

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) yang kini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ‎pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran dan proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) ‎dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Khusus untuk kasus suap Alquran dan laboratorium MTs, tutur Febri, berhubungan dengan perkara tiga terpidana. Pertama, perkara suap yang sama dengan terpidana mantan anggota Komisi VIII DPR sekaligus mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen dan mantan Sekretaris Jenderal Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong/MKGR).

Kedua, perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dengan terpidana mantan pejabat pembuat Komitmen Ditjen Bimas Islam sekaligus mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Ahmad Jauhari.

Dalam putusan Zulkarnaen, Dendy, dan Jauhari, kata Febri, memang tertuang dugaan keterlibatan dan peran sejumlah pihak selain ketiga terpidana tersebut. Mulai dari pengusaha hingga pejabat dan mantan pejabat Kemenag.

Febri mengakui khusus dalam putusan Jauhari memang majelis hakim memastikan perbuatan pidananya dilakukan bersama dengan sejumlah pihak. Salah satunya yakni Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam saat itu.

Menurut Febri, para pihak mulai dari pengusaha hingga pejabat dan mantan pejabat Kemenag tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan KPK. Salah satunya yakni Nasaruddin Umar.

“Secara rinci kita telah lebih lanjut (peran dan dugaan keterlibatan Nasarudin Umar). Saat ini kita fokus pada tersangka FEF. Tentu saja KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman terhadap informasi-informasi lain dalam putusan terpidana sebelumnya,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam.

Pengumuman penetapan Fahd sebagai tersangka penerima suap pada Jumat 28 April 2017 lalu, saat Fahd berposisi sebagai Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018, dan ‎Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga 2016-2016.

Sedangkan Nasaruddin Umar juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) 2011-2014. Sejak 22 Januari 2016, Nasarudin diangkat menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.

Febri membenarkan, bila melihat putusan Zulkarnaen dan Dendy juga terkait suap pengadaan Alquran memang ada sadapan percakapan antara Zulkarnaen dengan Nasaruddin tentang pengurusan anggaran dan persetujuan Nasaruddin meloloskan perusahaan yang dibawa Zulkarnaen dengan dikawal Dendy dan Fahd.

Hanya saja, Febri mengaku tidak mengetahu secara detail isi sadapan percakapan yang pernah dibuka Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan sebelumnya. Dia menggariskan, saat persidangan Zulkarnaen, Dendy, dan Jauhari memang semya bukti yang dimiliki KPK sudah dibuka.

Tapi, untuk penetapan Nasarudin sebagai tersangka baik dalam suap maupun delik pengadaan sehingga merugikan negara belum bisa diputuskan saat ini. Yang pasti jika alat bukti sudah cukup maka Nasarudin tetap bisa ditersangkakan.

“Penetapan tersangka baru tentu sama seperti seluruh penetapan tersangka, tentu semua orang sama di hadapan hukum. Kecukupan alat bukti kita analisasis lebih lanjut ketersediannya. Dan kita menganalisis juga di mana porsi orang-orang tertentu dalam Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana (dalam korupsi pengadaan Alquran bersama Jauhari). Tentu itu akan jadi pertimbangan,” tegasnya.‎

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, pada Rabu (3/5/2017) ini dijadwalkan pemeriksaan 11 saksi. Mereka yakni, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus, ‎staf Keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia Euis Nofita Widiyati, ‎teller BRI KCP Tambun Bekasi Fika Ilmannurisa, karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad, ‎Chandra Darma Permana (swasta), dan Yuniar Safriana (swasta‎).

Berikutnya, PNS merangkap Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, Ahmad Jauhari, dan Chairun Nisa (mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mantan anggota Komisi II, dan terpidana penerima suap bersama mantan Ketua MK M Akil Mochtar).

Febri menjelaskan, Fika dijadwalkan ulang karena sedang dikoordinasikan dengan atasannya, Chandra dijadwalkan ulang Kamis (4/5/2017), dan Nurul sedang ada penugasan lain. Sisanya semuanya hadir dan diperiksa. “Untuk empat terpidana Zulkarnaen, Dendy, Ahmad Jauhari, dan Chairun Nisa diperiksa di lembaga pemasyarakatan (lapas) masing-masing rentang 3 sampai 9 Mei,” tuturnya.

Untuk Chairun Nisa materi pemeriksaan terkait dengan peran dan kewenangannya sebagai anggota DPR saat itu. Lebih lanjut untuk Abdul Kadir Alaydrus dan pegawai/pejabat perusahaan lain diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam proyek yang berhubungan dengan tersangka Fahd. Ada dua bagian yang terkait dengan Fahd.

Pertama, Abdul Kadir Alaydrus disebut sebagai pemberi suap Rp14,39 miliar sesuai putusan Zulkarnaen dan Dendy. Kedua, dalam putusan Jauhari tertuang Kadir diperkaya Rp21,233 miliar.

“Jadi ‎kita dalami fakta-fakta yang sudah muncul‎ dalam persidangan dan putusan terpidana sebelumnya. Untuk penetapan tersangka tentu diperlukan minimal dua alat bukti,” tandasnya.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version