Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ada tersangka lain pasca penangkapan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, pada kasus korupsi e KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, untuk menjerat pihak lain, penyidik butuh waktu untuk mendalami keterlibatan AA.
“Kemungkinan tersangka baru, lihat dari bukti yang kami miliki,” kata Febri Diansyah, Sabtu (25/3).
Untuk kepentingan penyelidikan baru dan pemberkasan Andi Narogong, diungkapkan Febri, ke depan, akan ada saksi saksi yang diperiksa KPK.
“Saksi yang dipanggil bisa saja saksi baru maupun saksi yang pernah dipanggil sebelumnya,” kata Febri.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan mendalami soal sumber dana dari Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP.