Selebritis

KPI Larang Penayangan Lagu Dangdut Mesum

mixberita.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi langkah KPI Jawa Barat yang mengeluarkan larangan dan pembatasan atas penayangan sejumlah lagu dangdut yang dianggap tidak mendidik di televisi dan radio lokal. KPI bahkan tengah mengkaji kemungkinan kebijakan itu diterapkan dalam skala nasional.

“Larangan itu bisa jadi bahan buat kita membahas penetepan aturan di skala nasional,” kata Wakil Ketua Umum KPI Idy Muzayyad melalui sambungan telepon.

Namun, kata Idy Muzayyad, penetapan aturan itu dalam skala nasional memang membutuhkan pembahasan terlebih dahulu. Sebab, lagu-lagu yang beredar di daerah itu kebanyakan lagu lokal.

“Jadi ada beberapa lagu yang ada di daerah itu. Kalau untuk nasional bisa saja kita lakukan pelarangan juga,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan saat KPK melarang Goyang Dribble milik Duo Srigala. “Sudah pernah kejadian kayak Goyang Dribble yang kita larang ditampilkan secara nasional,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPID Jawa Barat melarang dan membatasi sejumlah lagu dangdut ditayangkan di televisi dan radio setempat. Ada 13 lagu dangdut yang dilarang untuk ditayangkan. Sedangkan penayangan 11 lagu dangdut lainnya dibatasi hanya bisa di atas 22.00 WIB.

“Lagu-lagu itu dilarang karena tidak ada faedahnya. Keputusan pelarangan ini dibuat secara kolegial,” kata Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah.

Beberapa yang dilarang adalah Paling Suka 69 (Julia Perez), Wanita Lubang Buaya (Mirnawati), Simpanan (Zilvana), Hamil Sama Setan (Ade Farlan), Apa Aja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Satu Jam Saja (Zaskia Gothic) dan lainnya.

Sementara beberapa lagu yang dibatasi yaitu  Belah Duren (Julia Perez), Cinta Satu Malam (Melinda), Gadis Bukan Perawan (Linda Moy Moy), Berondong Tua (Siti Badriah), Geboy Mujair (Ayu Ting Ting), Perawan atau Janda (Cita Citata), Jablay (Titi Kamal) dan lainnya. (ded/jpg)

KPI Larang Penayangan Lagu Dangdut Mesum
To Top