Nasional

Komnas HAM Menolak Perppu Pembubaran Ormas

Posted on

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto Rabu (12/7) lalu mengumumkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila.

Penerbitan perppu pembubaran ormas tersebut langsung memicu polemik. Pihak yang setuju menyatakan negara sudah dalam keadaan genting karena sudah banyak organisasi berpaham anti-Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang menolak menilai aturan itu menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Beberapa perwakilan dari ormas-ormas Islam Jumat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, untuk mengadukan soal perppu pembubaran ormas itu. Mereka diterima oleh Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam jumpa pers usai pertemuan, Pigai menegaskan Komnas HAM menolak keras perppu tentang pembubaran ormas tersebut. Alasannya ada beberapa prinsip yang telah dilanggar oleh negara terkait penerbitan perppu itu.

“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu boleh hadir pada saat negara dalam keadaan darurat. Negara dalam keadaan darurat itu harus dengan sebuah pernyataan oleh pemimpin negara,” ujar Pigai. “Jadi presiden berpidato bahwa kita dalam keadaan darurat. Setelah pidato selesai, pernyataan politik resmi selesai, baru mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Lebih lanjut Pigai menjelaskan karena Presiden Joko Widodo tidak pernah menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka perppu pembubaran ormas itu menimbulkan polemik. Dia menekankan negara tidak sedang dalam keadaan darurat.

Pigai mengatakan integrasi sosial di Indonesia masih terpelihara dan harmonis. Kedua, integrasi dan relasi antara negara dan rakyat tidak guncang meski ada perbedaan pandangan. Ketiga, integrasi nasional tidak terganggu. Sehingga dia menilai pemerintah tidak memiliki alasan kuat untuk menerbitkan perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila.

“Yang berbahaya bagi Komnas HAM adalah dengan adanya perppu itu dijadikan sebagai alat pemukul oleh pemerintah, membungkam kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat, pikiran, maupun perasaan.

Itu berbahaya dan bertentangan dengan berbagai konvensi, baik Kovenan PBB tentang sipil dan politik Undang-undang nomor 12 tahun 2005 maupun undang-undang dasar kita, terutama pasal 28,” lanjut Pigai.

Perppu tentang pembubaran ormas anti-Pancasila ini keluar dua bulan setelah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menganggap HTI bercita-cita mendirikan khilafah dan itu bertentangan dengan Pancasila serta mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Abdul Aziz menilai pemerintah sebenarnya sudah terlambat mengeluarkan perppu tersebut. Dia menambahkan GP Ansor sudah lama meminta kepada pemerintah untuk melakukan identifikasi terhadap ormas-ormas yang berpotensi merongrong Pancasila dan NKRI.

“Kita punya banyak temuan dan kita dulu pernah meminta kepada pemerintah untuk segera membubarkan ormas-ormas radikal. Kenapa baru hari ini diterbitkan perppu setelah sudah merajalela,” ujar Adul Aziz. “Mereka bukan cuma penanaman soal gerakan-gerakan tetapi penanaman ideologi. Ketika penanaman ideologi yang berbeda dengan Pancasila, NKRI, dan kebhinnekaan, wajib hukumnya buat negara untuk membubarkan ormas radikal tersebut.”

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menanggapi terbitnya perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila. Enam partai pendukung pemerintah – PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura mendukung kebijakan itu. Sedangkan empat partai lainnya menolak memberlakukan perppu tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. DPR bakal membahas perppu itu dalam masa sidang berikutnya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perppu tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Dia memandang perppu itu membuka peluang bagi kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

Karena itu, Yusril mendukung langkah HTI untuk mengajukan uji materi terhadap perppu soal pembubaran ormas ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dilakukan Senin pekan depan.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version