Nasional

Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu Cuma Gosip

Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu beberapa hari belakangan ini menjadi buah bibir di berbagai lapisan masyarakat. Berhembusnya kabar ini juga membuat sebagian anggota DPR RI kebingungan, merasa tak pernah membahas soal ini di lembaga tersebut.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan rencana kenaikan harga rokok yang mencapai Rp 50 ribu hanyalah isu belaka. “Kami mengecam keras terhadap penyiaran berita palsu tersebut, itu hoax,” ujarnya, kemarin.

Dia menilai isu kenaikan harga tersebut secara sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan ekonomi. Sebab, kata dia, mata rantai sirkulasi perekonomian dari industri hasil tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat. “Tingkat sensitifnya cukup tinggi mengingat industri ini berbasis pertanian dan memberi kontribusi sekitar Rp 170 triliun melalui cukai dan pajak setiap tahun,” katanya.

Ismanu mengatakan, dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah sudah mempunyai mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Setiap rencana kenaikan selalu didiskusikan dengan industri,” ucapnya.

Ismanu meminta agar masyarakat tak percaya dengan isu yang dianggap menyesatkan tersebut, mengingat isu kenaikan itu tidak jelas asal-usulnya. “Sebaiknya masyarakat mengabaikan gosip ini,” tuturnya.

Menaggapi berhembusnya isu tersebut, Anggota Panja RUU Tembakau Taufiqulhadi menegaskan, isu kenaikan harga rokok yang belakangan ramai menjadi sorotan pemberitaan, sama sekali tidak pernah menjadi pembahasan di DPR.

Ia menyebut, isu itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu yang ingin mengejutkan masyarakat.

“Tidak ada (pembahasan) isu itu di DPR. Kami tidak pernah (membahasnya). Saya pikir itu ada orang-orang tertentu yang ingin melihat reaksi masyarakat terhadap kenaikan harga rokok. Hal tersebut bukan dari sumber resmi,” kata Taufiqulhadi

To Top