Nasional

Kasus-Kasus Besar Korupsi Terganggu Karena Hak Angket DPR?

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan terpengaruh oleh usulan hak angket yang disahkan DPR, Jumat 28 April 2017. Menurut komisioner KPK, La Ode Muhammad Syarif, KPK akan tetap fokus pada penanganan kasus korupsi termasuk e-KTP dan BLBI yang sedang berjalan.

Syarif menuturkan, usulan hak angket ini dimulai ketika sejumlah anggota Komisi III DPR RI keberatan namanya disebut oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Saat itu mereka menjadi saksi di persidangan e-KTP, 30 Maret 2017. Dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III, legislatif pun meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun KPK menolak.

“Karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan. Bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti terkait kasus ini,” kata Syarif.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti itu dibuka, maka akan berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Dia pun menegaskan segala upaya yang dapat menghambat proses penganan kasus korupsi termasuk e-KTP dan kasus keterangan palsu di pengadilan tak bisa diterima.

“Tentu saja akan ditolak KPK,” ucapnya.

Pelajari hak angket

KPK juga masih mempelajari terlebih dahulu tentang hak angket ini. Soalnya, masih ada penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk-out. Apalagi sejumlah fraksi sudah mengatakan menolak hak angket dan ada syarat di UU MD3 bahwa usul menjadi hak angket jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan diambil dengan persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

“Apakah hal ini berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari dulu,” ucapnya.

Dalam masa reses ini, KPK juga berharap banyak masukan dari masyarakat baik terhadap para wakil di DPR ataupun KPK untuk memprioritaskan proses hukum penuntasan kasus e-KTP. Meskipun begitu, KPK memastikan tak akan mencampuri urusan partai.

“Kami berharap partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan BAP,” ucapnya.

Komitmen DPR dipertanyakan

Sementara itu, sejumlah pihak ikut menolak usulan hak angket ini. Satgas advokasi pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah salah satunya. Direktur Satgas Gufroni mengatakan disetujuinya usulan hak angket ini bukti kalau DPR tidak memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi.

“DPR Kami nilai tidak pro terhadap agenda pemberantasan korupsi. Malah mereka berusaha menghalangi KPK,” ucapnya. Ia pun mendesak DPR menghentikan usulan hak angket ini.

“Masih banyak masalah di negeri ini yang lebih penting untuk ditangani di DPR misalnya tentang nasib para petani Karawang yang hingga saat ini membutuhkan perhatian kita bersama,” ucapnya.

Terbanyak Dibaca

Exit mobile version