Nasional
Kasus Habib Rizieq dan Ahok Beda Transparansinya?
Salah satu pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana membandingkan penanganan kasus kliennya dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tingkat penyidikan. Eggi menilai penanganan kasus Ahok berlangsung transparan dengan adanya gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
“Sudi kiranya tahapan yang menurut Peraturan Kapolri ini tahun 2012 nomor 14 Pasal 69 dan 70, kita menginginkan gelar perkara,” kata Eggi dalam jumpa pers di Jalan Tanah Abang III nomor 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Menurut Eggi, jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan ada diskriminasi. Apalagi saat kasus Ahok, lanjut Eggi, pihak pendukung juga boleh mengajukan ahli.
“Kalau ini tidak dilakukan maka diskriminatif semakin kentara, jelas terang benderang kita melihat kok Ahok sangat tranparan, dari pendukungnya boleh datangkan saksi ahli, kenapa buat Habib Rizieq tidak,” tutur Eggi.
“Siapa yang membuat diskriminatif? Ini adalah pihak kepolisian,” tegasnya.
Eggi menguraikan, alat bukti yang ada di Polisi juga sudah dimodifikasi dan dianggap tidak sah lagi.
“Dari ilmu hukum lainnya alat bukti yang ditemukan itu kalau sudah dimodifikasi, itu bukan lagi alat bukti itu sudah tidak sah apalagi dikaitkan dengan elektronik,” urai Eggi.
“Kita bisa datangkan ahli ahli, datangkan lawyer. Kita tercatat sekarang 720 lawyer yang tergabung. Dalam kesempatan ini kita tidak ingin juga tidak menghormati hukum. Terutama klien kami dianggap takut, dianggap lari dianggap menghindar dari pemeriksaan ini,” imbuhnya.
Eggi melanjutkan, Habib Rizieq saat ini berada di Arab Saudi bukan karena takut. Namun untuk menghindari gaya radikalisasi.
“Saya nyatakan dengan tegas, namanya ulama habib Rizieq Shihab, bukan penakut, dia adalah panglima sekarang ada di Mekah bukan karena ketakutan tapi menghindari gaya radikalisasi, kalau habib tersentuh dan diperlakukan tidak adil seperti ini maka akan muncul pergerakan masif, dan bisa ada konflik horizontal,” paparnya.