MixBerita.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada tiga perusahaan asal Malaysia dan dua perusahaan Singapura yang menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya, kelima perusahaan itu telah disegel.
“Jadi sekarang itu kita intensifkan karena ternyata itu yang relatif efektif, saya kira gambarannya seperti itu,” ujar Siti saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Ia merinci nama-nama perusahaan itu yang berada di Kalimantan Barat di antaranya PT Hutan Ketapang Industri asal Singapura dan PT Sukses Karya Sawit asal Malaysia yang berada di Ketapang. Kemudian PT Sime Indo Agro asal Malaysia di Sanggau, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi.
Satu lagi perusahaan yang sudah disegel asal Malaysia yang berada di Pelalawan, Riau yakni PT Adei Plantation and Industry. Menurut Siti, kasus yang ada di Kalimantan Barat paling berpengaruh termasuk dalam penegakkan hukumnya.
Ia menyebutkan, untuk Kalimantan Barat saja, sudah ada 103 perusahaan kena sanksi. Sebanyak 52 kasus sudah masuk ke Polda Kalimantan Barat dan mendapatkan sanksi administratif, 15 kasus di antaranya tengah disidik.
“Dari KLHK sendiri, untuk Kalimantan Barat ada 29 disegel dari akhir Agustus sampai dengankemarin dan ini masih berlangsung juga itu sudah 29 disegel, empat disidik, diproses hukum,” kata Siti.
Perusahaan Malaysia Akui Jadi Biang Kebakaran Hutan di Indonesia
Perusahaan Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), telah mengonfirmasi bahwa ada kebakaran hutan di salah satu perkebunannya di Riau, Indonesia. Pengakuan ini membenarkan fakta yang diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar.
Menurut KLK, ada area hotspot yang memengaruhi 2,8 hektare dari 14.400 hektare perkebunan yang dikelola oleh anak perusahaannya; PT Adei Plantation and Industry.
Perusahaan perkebunan itu lebih lanjut mengonfirmasi bahwa 4.25 hektare lahan, termasuk area isolasi, telah ditutup untuk investigasi yang sedang berlangsung oleh pihak berwenang Indonesia.
Ini bukan pertama kalinya PT Adei mengalami masalah dengan pihak berwenang Indonesia atas kebakaran hutan.
Pada 2014, PT Adei didenda Rp 1,5 miliar, sedangkan manajer umum perusahaan yang merupakan warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia yang memicu kabut besar di Malaysia dan Singapura. Dia juga didenda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya mengatakan bahwa sebidang tanah milik PT Adei di Kabupaten Pelalawan di Riau disegel pada hari Rabu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dia juga mengatakan bahwa timnya sedang mengumpulkan data perusahaan Malaysia dan Singapura lainnya yang lahannya juga terbakar.