Nasional

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Jelaskan Antasari Azhar Laporkan Penyidik Polri Bukan SBY

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi pihak terlapor saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat laporan polisi tentang dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) ke Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Februari 2017.

Justru menurut Tito, Antasari dalam dugaan pidana yang dilaporkannya itu menyasar pihak penyidik hingga Kapolda Metro Jaya (PMJ), M Iriawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) PMJ yang menangani kasus Antasari.

Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Tito menyampaikan hal ini setelah mendapat tuduhan dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, bahwa Polri ikut dalam settingan serangan untuk SBY dan memfasilitasi atau memberi ‘karpet merah’ untuk Antasari pasca-bebas penjara.

“Khusus masalah kasus Antasari, ini sekaligus menjawab pertanyaan Akbar dan Benny. Jadi,  kami keberatan Pak Benny bilang ada pembiaran, main mata atau lain-lain. Tidak,” kata Tito.

“Jadi, yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru untuk melaporkan anggota Polri, para penyidik, termasuk Kapolda Metro Jaya yang jadi Direskrimum saat itu. Yang dilaporkan adalah tentang Pasal 318 KUHP (persangkaan palsu). Jadi, mohon maaf yang dilaporkan bukan SBY,” sambungnya.

Tito menjelaskan, Antasari dalam laporannya menyampaikan adanya pelanggaran dugaan pidana Pasal 318 KUHP yang dilakukan penyidik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen terkait barang bukti. Penyidik diduga melakukan pembiaran, seolah-olah menghilangkan atau menggelapkan barang bukti kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara.

Ada empat item yang disampaikan Antasari dalam laporannya. Yakni tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi. “Jadi, yang dilaporkan yang bersangkutan dalam laporan itu adalah peyidik,” ucap Kapolri.

Tito menegaskan, tidak ada materi tentang dugaan keterlibatan SBY dalam laporan tertulis Antasari Azhar saat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Justru polisi lah yang menjadi sasaran laporan Antasari.

“Jadi, tidak ada kami setting apapun. Justri Polri yang dirugikan karena yang diserang adalah penyidik. Sedangka serangan ke Pak SBY enggak ada, serangan secara laporan tidak ada, tertulis pum tidak ada,” tandasnya.

Tito menduga nama SBY disebutkan oleh Antasari Azhar terkait laporannya saat jumpa pers Antasari Azhar setelah keluar dari Bareskrim pasca-membuat laporan.

To Top