Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara resmi.
Kami melakukan simulasi kenaikan upah di beberapa provinsi khususnya di Pulau Jawa, dengan asumsi para gubernur memberi kenaikan UMP pas sebesar 8,51%.
Dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 naik menjadi Rp 4.276.349, Banten dari Rp Rp 2.267.965 jadi Rp 2.460.968, Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350.
Berikutnya adalah Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015, Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777, dan DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607.
Kenaikan upah 8,51% tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.