Nasional

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Mixberita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  telah memutuskan hukuman kepada tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin , terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso vonis 20 tahun.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Mirna yang mengakibatkan Mirna meninggal. Jessica ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai terdakwa dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin, pembunuhan tersebut terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Dalam akhir persidangan tersebut , Jessica Wongso tidak dapat mengelak dan harus divonis hukuman 20 tahun penjara. namun Jessica terus membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.

To Top