Nasional
Ironis, Terima Penghargaan dari Jokowi, Bupati Klaten Diringkus KPK Karena Korupsi
Pada Jumat (30/12/2016), KPK membenarkan kabar yang beredar mengenai penangkapan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. Bupati Klaten tersebut tertangkap basah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan operasi tangkap tangan (OOT).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Beliau menyebutkan jika,
“Ya sudah dibungkus (diamankan). (Bupati Klaten, Sri Hartini) salah satunya,” pada Jumat (30/2/2016).
Meskipun sudah membenarkan kabar tersebut, KPK belum menjelaskan secara rinci kasus apa yang menjadi penyebab ditangkapnya anggota farksi Partai PDIP-Nasdem tersebut. Saat ini, pihak KPK masih mendalami kasus yang menjerat Bupati Klaten tersebut.
Penangkapan terhadap Sri Hartini ini bisa dibilang cukup mengejutkan semua pihak. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu tepatnya awal Desember, Bupati Klaten ini mendapatkan penghargaan Dana Rakca 2016.
Penghargaan tersebut juga sangat spesial karena diberikan sendiri oleh orang nomer satu Indonesia, Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Istana Negara. Sri Hartini menerima penghargaan bersamaan dengan 29 Bupati/Walikota dan Gubernur dari seluruh wilayah di Indonesia.
Penghargaan Dana Rakca itu sendiri merupakan sebuah apresiasi kepada kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia dengan kinerja yang cukup baik sehingga mendapatkan reward berupa Dana Insentif Daerah sebagai hadihanya di tahun 2017.
Penghargaan tersebut diberikan didasarkan atas dua kriteria. Kriteria pertama adalah kemampuan Pemerintah Klaten dalam memperoleh opini WTP yang diberikan oleh BPK-RI yang berdasarkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Kriteria kedua adalah kemampuan Pemkab Klaten dalam menetapkan APBD dengan tepat waktu. Selain itu, penilaian juga mencakup kemampuan Pemkab dalam mempersiapkan DID yang didasarkan 3 pendekatan.
Tiga pendekatan tersebut adalah kesehatan fiskal pengelolaan keuangan, peningkatan perekonomian rakyat, dan juga penghargaan layanan dasar kepada publik.