Nasional

Investasi Bodong, Sandi Tumiwa Divonis 2 Tahun

MixBerita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa yang juga aktor Sandy Tumiwa.

Vonis hakim dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya mantan suami Tessa Kaunang itu dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Ya udah diputuskan kemaren, Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata M Ridwan Kuasa Hukum Sandy Tumiwa saat dihubungi awak media, Rabu (6/4/2016).

Sandy Tumiwa pun mengaku pasrah dengan vonis hakim tersebut. Dia akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.

“Beliau udah ditahan lima bulan, berarti sisa 18 bulan lagi,” ujar kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, pria 34 tahun itu ditangkap pihak Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 26 November 2015 lalu. Dia diciduk atas dugaan terlibat kasus penipuan investasi bodong.

Penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Di mana salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar yang juga dari kalangan selebritas.

Investasi Bodong, Sandi Tumiwa Divonis 2 Tahun
To Top