Kesehatan

Ini Jenis Kekerasan dan Pelecehan Seksual Secara Online

Kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Dipaparkan oleh aktivis dan penulis Citra Benazir dalam webinar Consent & Sexual Abuse yang merupakan bagian dari seri #HarusDibahas oleh Reprodukasi pada Jumat (4/12/2020); Komnas Perempuan mencatat lebih dari 430.000 kekerasan seksual pada 2020.

Komnas Perempuan bahkan menyebutkan bahwa setiap dua jam, setidaknya tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Namun di saat yang sama, pengetahuan masyarakat mengenai consent dan pelecehan seksual masih tergolong rendah.

Psikolog klinis dewasa, Tiara Puspita, M.Psi., Psikolog, dalam acara yang sama menjelaskan apa itu pelecehan seksual dan batasan-batasannya.

Dikatakan oleh Tiara, pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa pun dan oleh siapa pun, tanpa memandang usia maupun gender. Baik perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuknya.

Terkait hal ini, Tiara pun menjelaskan bahwa berdasarkan tingkatannya, pelecehan seksual bisa dibagi menjadi lima, yaitu:

1. Pelecehan gender

Komentar cabul atau humor tentang seks dari gender tertentu ke gender lainnya.

2. Perilaku menggoda

Kalimat atau ajakan berkonten seksual, termasuk ajakan kencan, yang terus menerus dilakukan meskipun sudah ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa.

“Jadi misalnya sudah ditolak sekali, tetapi (pelaku) tidak mau mendengarkan. Jadi di-push (dipaksa) terus,” ujar Tiara.

3. Penyuapan seksual

Adanya iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku.

Tiara berkata bahwa penyuapan seksual bisa terjadi di lingkungan-lingkungan yang tidak diduga, khususnya ketika ada perbedaan power (kekuatan) antara pelaku dan korban seperti antara guru dan murid atau atasan dengan bawahan.

Dalam kasus-kasus penyuapan seksual, pelaku menggunakan atau memanipulasi kekuatannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya mau atau terpaksa mau melakukan keinginan pelaku.

4. Pemaksaan seksual

Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual; di mana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon korban.

Pemaksaan seksual lantas bisa berujung pada pelanggaran seksual.

5. Pelanggaran seksual

Menyentuh, meraba, memegang bagian tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual.

Pelecehan seksual secara online

Selain lima jenis di atas, kini ada juga yang disebut dengan pelecehan seksual secara online (online sexual harassment). Hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori:

1. Korban menerima materi seksual yang tidak diharapkan

Materi seksual ini bisa berupa chat yang mengandung kalimat eksplisit terkait seks, menerima foto atau video yang mengandung konten seksual, dan sebagainya.

Selain itu, kategori ini juga bisa berupa pelaku meminta korban mengirimkan foto yang tidak senonoh.

2. Materi seksual korban diunggah tanpa persetujuan

Tiara berkata bahwa memberikan komentar atau gosip terkait seksualitas, orientasi, dan perilaku seksual korban, serta menyebarkan foto atau video berisi konten seksual yang merendahkan korban termasuk dalam pelecehan seksual online.

“Ketika materi berkonten seksual di-post tanpa persetujuan korban, walaupun korban tahu, tetap dikatakan sebagai online sexual harassment,” ujarnya.

To Top