Nasional

Ini Cara Pindah atau Turun Kelas BPJS Kesehatan 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diteken oleh Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.

Selain mendatangi kantor, turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online.

Turun kelas BPJS Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews.com praktikkan pada Kamis (31/10/2019):

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih ‘Pendaftaran Penggunaan Mobile’, bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

4. Mulai dari halaman beranda.

5. Pilih menu, sebelah kiri atas.

6. Pilih ‘ubah data peserta’.

 

7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.

 

 

Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online:

1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020

Besaran iuran BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Untuk (kelas) mandiri akan berlaku  1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ujar Iqbal

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Syarat dan dokumen yang dipersiapkan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan kelas rawat BPJS:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.

To Top