Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menyidik kasus buku ‘Jokowi Undercover’, yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Kepada polisi, Bambang mengaku motifnya menulis buku itu karena ingin membuat sesuatu yang heboh.
“Ingin bikin buku yang buat heboh, makanya nggak ada penerbit yang mau menerbitkan,” kata Direktur Tipidum Brigjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan buku yang ditulis Bambang tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan validitas datanya. Bambang juga tidak punya keahlian dalam menganalisis.
“Ketika ditanya, ‘Apa dasarmu?’, ‘Perkiraan saya saja’. Kan repot begitu. Apa maksudnya, sampai sekarang dia hanya mengatakan maksudnya hanya ingin buat buku yang heboh,” ujarnya.
Bambang Tri Mulyono menjual buku kontroversial tersebut hanya di akun Facebook pribadinya. Dia pun mencetak buku tersebut secara pribadi.
Bambang Tri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.