Selebritis

Hukuman Saipul Jamil Ternyata Diperberat Menjadi 5 Tahun

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman untuk mantan suami Dewi Perssik itu diperberat menjadi 5 tahun. Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (20/9), vonis Saipul Jamil dibacakan oleh Majelis Hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati pada tanggal 15 Agustus 2016.

Dalam persidangan di tingkat PN, Saipul Jamil dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Proses persidangan diduga cacat karena belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya suap yang dilakukan Saipul Jamil kepada pihak pengadilan. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dua pengacara dan seorang panitera pengganti PN Jakarta Utara.

To Top