Nasional

Hizbut Tahrir Indonesia Akan Dibubarkan Karena Anti Pancasila

Syaiful Rahman, pengurus Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara (DPD HTI Sumut) kesal ketika organisasinya dituding anti-pancasila oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Katanya, Menteri Dalam Negeri sengaja menghembuskan isu itu untuk membubarkan HTI yang dianggap menentang pemerintah.

“Retorika anti-pancasila saat ini digunakan sebagai senjata politik untuk memukul pihak lain yang tidak disukai. Bahkan, kejadian ini seolah mengulang peristiwa Ode Baru di masa lampau. Dimana, apa-apa yang menentang pemerintah, pasti dianggap anti-Pancasila,” katanya, Rabu (3/5/2017).

Bila ingin mempersoalkan isu anti-Pancasila, lanjut Syaiful, sebenarnya masih banyak yang perlu dipertanyakan lagi. Salah satu contoh, lanjut Syaiful, menyangkut orang yang menistakan Al-Quran

“Apakah orang yang melindungi penistaan agama itu sesuai Pancasila? Lalu, yang menjual BUMN ke pihak asing apa sesuai dengan Pancasila?,” kata Syaiful.

Dengan contoh persoalan di atas, harusnya pemerintah bisa lebih dulu menyelesaikan persoalan lain ketimbang meributkan HTI. Maka dari itu, Syaiful menilai ini adalah politik pemerintah.

“Pancasila digunakan sebagai alat politik untuk mendeskritkan pihak yang tidak disukai,” kata Syaiful.

Pembubaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

“Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

“Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu,” lanjut dia.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.

“Berarti dia organisasi liar,” ujar Tjahjo.

Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Sebab, statusnya dikategorikan sebagai sengketa.

“Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja,” ujar Tjahjo.

To Top