Nasional

MUI : Haram Hukumnya Bila Wanita Bersuami Pamer Foto di Media Sosial

MUI Haramkan Wanita Bersuami Pamer Foto di Medsos

mixberita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan MUI Bontang mengharamkan wanita bersuami memamerkan foto di media sosial (medsos), seperti Facebook, Twitter, Line, Instagram dan Path. Bahkan, MUI juga melarang wanita bersuami memajang foto di WA dan BBM.

Ketua MUI Bontang Imam Hambali mengatakan, perbuatan istri yang meng-upload foto di medsos, mengarah kepada hal-hal negatif.

“Jika ada seorang istri menyebarkan foto-fotonya dan foto itu dilihat oleh yang bukan mahramnya, tentu ini bisa menimbulkan dosa. Apalagi jika yang melihat adalah lawan jenis dan yang melihat langsung bangkit syahwatnya, tentu perbuatan ini jelas-jelas haram hukumnya,” tegas Imam Hambali.

Hambali mengungkapkan, sejatinya jika sang suami itu merupakan orang yang saleh, tentu tidak akan sampai membiarkan foto istrinya tersebar dan dilihat orang lain.

Untuk itu kata Hambali, suami perlu mengawasi para istrinya agar tidak sampai memamerkan kecantikannya di hadapan publik, karena sejatinya kecantikan istri hanyalah milik suaminya.

“Tugas istri juga tidak hanya harus taat kepada Tuhannya, tetapi juga harus taat kepada suaminya selama suaminya itu mengingatkan dalam hal kebaikan,” tukasnya.

Sementara MUI menyatakan akan mengeluarkan fatwa haram wanita bersuami memamerkan foto di media sosial. Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin.

Menurut Zainal, MUI Kota Palu akan membahas fatwa haram wanita bersuami upload foto di medsos pada bulan Agustus 2016.

“Bulan depan (Agustus), MUI secara kelembagaan akan membahas larangan perempuan berstatus istri yang upload foto ke medsos,” ujar Zainal, di Palu, Minggu 24 Juli 2016.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menambahkan, MUI fokus melarang perempuan, utamanya perempuan muslim yang berstatus istri pamer foto di medsos dengan melihat beberapa pertimbangan.

Dikatakan Zainal, perempuan bersuami memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam, kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim yang belum menikah.

Wanita bersuami, kata dia, harus menjaga kecantikan serta gaya berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri. Sebab, kecantikan wanita bersumi hanya untuk suaminya, bukan kepada orang banyak.

To Top