Sejak menjabat pada 2014, Presiden Joko Widodo menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Lantas, berapa penghasilan pejabat negara lain setiap bulan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 huruf a. “Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;” demikian disebutkan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, di huruf b disebutkan gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan.
Dalam huruf c disebutkan gaji Ketua Muda Mahkamah Agung sebesar Rp 4.410.000 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan. Huruf d berbunyi gaji anggota DPR, anggota DPA, anggota BPK, dan hakim anggota MA sebesar Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Sementara itu, di pasal 2 disebutkan besarnya uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap anggota DPR sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.
Untuk diketahui, penghasilan yang diterima Jokowi sebagai Presiden RI berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, penghasilan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2001.
“Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.