Nasional

FPI Telah Dapat Surat Rekomendasi Perpanjangan SKT dari Kemenag

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi itu bisa dicabut jika FPI melakukan pelanggaran hukum.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).

Nur Kholis mengatakan seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi FPI. Persyaratan yang telah dipenuhi itu antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” ujar Nur Kholis.

Nur Kholis menegaskan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi. Menurut dia, penerbitan SKT FPI merupakan kewenangan Kemendagri.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Nur Kholis mengatakan setiap ormas yang menyatakan setia terhadap Pancasila dan NKRI harus dirangkul untuk bersama-sama memajukan bangsa. Selain itu, Kemenag juga mendorong upaya moderasi beragama di Indonesia.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh dia.

To Top